Langsung ke konten utama

Prosedur Pengelolaan Limbah Radio Aktif

PROSEDUR PENGIRIMAN LIMBAH RADIOAKTIF KE PUSAT TEKNOLOGI LIMBAH RADIOAKTIF - BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL (PTLR - BATAN)

1. Kegunaan
Untuk menjamin pengiriman limbah radioaktif dari instansi penghasil limbah ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif - Badan Tenaga Nuklir Nasional (PTLR - BATAN) sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

2. Cakupan
Prosedur ini berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengiriman limbah radioaktif dari instansi penghasil limbah ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).

3. Tanggung Jawab

Kepala Pusat Teknologi Limbah Radioaktif bertanggung jawab atas:
  • terlaksananya proses pengelolaan limbah radioaktif yang berasal dari aplikasi teknik nukir dan instansi penghasil limbah radioaktif lainnya, untuk diolah, disimpan sementara atau disimpan lestari sesuai dengan tugas dan fungsi PTLR;
  • tersedianya tempat penyimpanan/penampungan sementara limbah radioaktif pra maupun pasca pengolahan;
  • terselenggaranya pembinaan teknis pengelolaan limbah radioaktif terhadap pengelola dan penghasil limbah radioaktif;
  • tersedianya sarana dan prasarana serta sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan limbah radioaktif.
1. Wakil Manajemen bertanggung jawab atas kesesuaian prosedur-prosedur penjaminan mutu terkait dengan pengiriman limbah radioaktif dari instansi penghasil limbah ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif - Badan Tenaga Nuklir Nasional (PTLR - BATAN)

Instansi Penghasil Limbah/Pengirim bertanggung jawab atas :
  • pemilikan ijin pemanfaatan tenaga nuklir yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten);
  • pemilikan surat persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten);
  • penyampaian informasi tertulis kepada pengangkut tentang isi bungkusan, bahaya radiasi dan cara penanggulangannya;
  • pemberian/pencantuman tanda, label dan atau plakat yang sesuai dengan isi bungkusan;
  • memberi petunjuk secara tertulis kepada pengangkut apabila bungkusan tidak diterima oleh Penerima;
  • proteksi fisik selama proses pengangkutan limbah ke PTLR;
  • pemberian kesempatan kepada Badan Pengawas untuk memeriksa pelaksanaan transportasi;
  • pemberitahuan kepada Penerima mengenai waktu pelaksanaan pengiriman bungkusan;
  • semua kerugian yang diderita Pengangkut dan atau pihak berkepentingan lainnya sebagai akibat kelalaian pemberian informasi pada Pengangkut;
  • kebenaran dan kesesuaian data limbah yang dicantumkan/dituliskan di dalam Berita Acara Serah Terima Limbah Radioaktif yang ditanda tangani oleh pejabat yang berkepentingan di instansi penghasil limbah/pengirim;
  • pelaporan pelaksanaan pengiriman limbah radiaoktif (Berita Acara Serah Terima Limbah Radioaktif) kepada Badan Pengawas;
Pengangkut bertanggung jawab atas
  • keselamatan bungkusan beserta isinya mulai dari saat penerimaan dari instansi Penghasil Limbah/Pengirim hingga bungkusan beserta isinya diserahkan ke PTLR-BATAN;
  • pemantauan dan pengukuran paparan radiasi bungkusan selama proses transportasi;
  • pemberitahuan kepada Badan Pengawas dan instansi pengirim bila terjadi kerusakan atau ketidaksesuaian lainnya pada saat pelaksanaan proses pengangkutan;
Penerima bertanggung jawab atas:
  • pemilikan ijin pemanfaatan tenaga nuklir (Ijin operasi instalasi pengolahan limbah radioaktif);
  • pemeriksaan bungkusan dari kemungkinan terjadinya kerusakan/ kebocoran, pada saat penerimaan;
  • hasil pengukuran tingkat radiasi dan atau kontaminasi pada saat penerimaan bungkusan;
  • pelaporan kepada Badan Pengawas dan instansi Pengirim tentang kerusakan atau kebocoran serta ketidaksesuaian lainnya yang terjadi pada saat penerimaan bungkusan beserta hasil pengukuran tingkat radiasi dan atau kontaminasi pada saat penerimaan bungkusan;
  • hasil pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen yang dibawa Pengangkut;
  • proteksi fisik dan tindakan pengamanan lainnya yang sesuai pada saat penerimaan bungkusan;
  • penempatan limbah radioaktif ke tempat penyimpanan sementara limbah radioaktif sesuai dengan peruntukan dan jenis limbah;
  • pengisian formulir penerimaan limbah dan pemasangan label;
  • pembuatan Berita Acara Serah Terima Limbah Radioaktif dan penanda tanganannya oleh pejabat yang berwenang.
2. Acuan
a. SB 77.0001.80.2005 tentang Sistem Manajemen Mutu
b. Pedoman Penjaminan Mutu PTLR No. MM-001/PTLR/SMM-08.00/I-00/2010
c. Prosedur Pengendalian dokumen dan rekaman No. PM-002/PTLR/SMM-08.00/I-00/2010
d. UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
e. PP No.26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif
f. PP No.27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
g. PP No.33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif
h. PP No.77 Tahun 2008 tentang Tarif PNBP yang berlaku di BATAN

4. Definisi
  • Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi;
  • Pengangkutan limbah radioaktif adalah pemindahan limbah radioaktif dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas umum, dengan menggunakan sarana angkutan darat, air atau udara;
  • Pengiriman adalah suatu proses yang meliputi persiapan teknis dan administrasi yang dilakukan oleh penimbul limbah, diikuti dengan pengangkutan hingga diterima oleh PTLR;
  • Pengangkut adalah orang atau badan yang melakukan pengangkutan limbah radioaktif;
  • Bungkusan adalah pembungkus dengan isi limbah radioaktif didalamnya, yang disiapkan untuk diangkut;
  • Pengirim adalah orang atau badan yang menyiapkan pengiriman untuk pengangkutan limbah radioaktif dan dinyatakan dalam dokumen pengangkutan;
  • Penerima adalah PTLR yang menerima limbah radioaktif dari Pengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengangkutan;
  • Kecelakaan radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi alat atau kejadian lain yang menjurus timbulnya dampak radiasi, kondisi paparan radiasi, dan atau kontaminasi yang melampaui batas keselamatan;
1. Badan Pengawas adalah BAPETEN yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir;
5. Pelaksanaan

REKAMAN
No. Jenis Rekaman Lokasi Simpan Periode Retensi
1. Ijin Pemanfaatan Tenaga Nuklir Penghasil Limbah Live Time
2. Tanda Bukti Penyerahan Dokumen Penghasil Limbah 5 tahun
3. Surat Persetujuan Pengiriman Zat Radioaktif Penghasil Limbah 5 tahun
4. Surat Persetujuan Penerimaan Limbah PTLR 5 tahun
5. Jadwal Pengiriman PTLR, Penghasil Limbah 5 tahun
6. Lembar Pengangkutan dan Material Terkontaminasi PTLR, Penghasil Limbah Live Time
7. Berita Acara Serah Terima Limbah PTLR, Penghasil Limbah Live Time
8. Tanda Bukti Penyerahan Dokumen Penghasil Limbah 5 tahun
9. Surat Penghentian Kegiatan Pemanfaatan ZRA Penghasil Limbah Live Time

a. Prosedur Pengelolaan Limbah Radioaktif

Lampiran 1 : Formulir Permohonan Persetujuan Pengiriman Zat Radioaktif
Lampiran 2 : Persetujuan Pengiriman Zat Radioaktif
Lampiran 3 : Berita Acara Serah Terima Limbah Radioaktif
Lampiran 4 : Lembar Isian Pengangkutan Limbah
Lampiran 5 : Lembar Isian Untuk Limbah Radioaktif/Material Terkontaminasi/Sumber Bekas
Lampiran 6 : Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Lampiran 7 : Formulir Permohonan Pengelolaan Limbah Radioaktif


Komentar

Postingan populer dari blog ini