Langsung ke konten utama

Tidak Mempunyai NPWP harus Bayar Fiskal

“Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri”

Ini adalah siaran pers tentang wajib bayar fiskal bagi orang yang tidak memiliki NPWP pribadi. Berlaku mulai 1 Januari 2009, berarti sekarang sudah diberlakukan.

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dikenakan bagi warga negara Indonesia yang sudah berusia 21 tahun dan akan pergi ke luar negri seperti bisnis, wisata, ibadah, berobat dan keperluan lainnya ke luar negri. Bagi yang gak punya NPWP maka harus bayar pajak yang lain yaitu FLN atau fiskal luar negri.

Tarif FLN dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) adalah sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kalau mau naik pesawat wah gede juga ya, tapi kalau mau naik perahu hanya Rp. 1.000.000 saja.

Walaupun begitu pemerintah membuat celah dengan adanya kebebasan bayar fiskal jika mempunyai surat keterangan bebas fiskal luar negri, yaitu bagi mereka yang memenuhi persyaratan berikut:
  1. Usia dibawah 21 tahun
  2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
  3. Pejabat perwakilan diplomatik
  4. WNI yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negara lain misal pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negri.
  5. Jemaah haji
  6. Pelintas batas jalan darat
  7. TKI dengan kartu tenaga kerja luar negri

Masih banyak keterangan lainnya tapi kepanjangan ah, besok lagi kale ....

Komentar

Postingan populer dari blog ini