Kalau di bulan puasa ini sih emang semuanya haram maksudnya makan dan minum dan rokok, terutama di siang hari, kalau tembakaunya pasti tidak haram bukan, coba lihat artikel yang lain mengenai virus tembakau yang sangat bermanfaat. Kalau udah magrib terus makan, minum dan merokok. Tapi apa MUI jadi mengeluarkan Fatwa haram merokok?
Keinginan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Seto Mulyadi, agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak akan bahaya rokok mendapat disambut baik dari Anggota DPR.
Bagaimana ya apa merokok itu bisa dikategorikan dalam perbuatan yang haram? Kalau pemborosan emang ya, tapi yang termasuk dalam pemborosan itu banyak lho. Tidak hanya merokok, apa termasuk perbuatan yang percumah, yang dikhawatirkan kalau banyak pemuda yang melakukan hal ini, merokok! Masalahnya bangsa ini sangat membutuhkan kreatifitas mereka anak muda! Kalau orang tua sih agak sulit disuruh berkreatifitas, jadi anak muda diharapkan lebih banyak melakukan hal hal yang berguna bukan merokok.
Ia mengungkapkan keprihatinannya bahwa, saat ini jumlah perokok pemula makin meningkat, dikhawatirkan akan membawa dampak negatif dimasa datang.
Al-Yusni menyakinkan apabila fatwa ini benar-benar dikeluarkan, akan ada terjadi penurunan jumlah anak yang merokok, meski mungkin jumlahnya tak terlalu signifikan.
"Sebagai isu massal akan menunjukkan kepada masyarakat, oo ternyata MUI memiliki sudut pandang yang cukup menarik dan bagus. Apalagi kerangkanya meminimilisir perokok, " jelas politisi PKS ini.
Dia mengakui, fatwa MUI memang belum sampai mengarah jauh ke ranah hukum positif. Apalagi untuk sampai pada undang-undang khusus yang melarang rokok.
"Tetapi paling tidak, ada masukan berupa pandangan ulama bahwa ini sangat membahayakan, " katanya.
Sedangkan kalau konsekuensi pada undang-undang, lanjutnya akan dilihat dari berbagai sudut pandang. Nantinya akan berbeda sisi, misalnya dari soal produksi, tenaga kerja, akan ada pro kontra. "Tetapi kali ini, kita harus memberi dukungan besar bagi MUI, " pungkasnya.
Pendapat lain datang dari PP Pemuda Muhammadiyah, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Izzul Muslimin menilai, fatwa tersebut boleh-boleh saja dibuat asalkan dengan didorong oleh pemerintah dengan memotong mata rantai industri rokok tersebut.
"Ya Presiden dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan harus tegas untuk memotong lingkaran setan industri rokok, " ujarnya.
Bagaimana nih rekan rekan semua apa: mendukung, ragu-ragu, atau tidak setuju?
Keinginan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Seto Mulyadi, agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak akan bahaya rokok mendapat disambut baik dari Anggota DPR.
Bagaimana ya apa merokok itu bisa dikategorikan dalam perbuatan yang haram? Kalau pemborosan emang ya, tapi yang termasuk dalam pemborosan itu banyak lho. Tidak hanya merokok, apa termasuk perbuatan yang percumah, yang dikhawatirkan kalau banyak pemuda yang melakukan hal ini, merokok! Masalahnya bangsa ini sangat membutuhkan kreatifitas mereka anak muda! Kalau orang tua sih agak sulit disuruh berkreatifitas, jadi anak muda diharapkan lebih banyak melakukan hal hal yang berguna bukan merokok.
Ia mengungkapkan keprihatinannya bahwa, saat ini jumlah perokok pemula makin meningkat, dikhawatirkan akan membawa dampak negatif dimasa datang.
Al-Yusni menyakinkan apabila fatwa ini benar-benar dikeluarkan, akan ada terjadi penurunan jumlah anak yang merokok, meski mungkin jumlahnya tak terlalu signifikan.
"Sebagai isu massal akan menunjukkan kepada masyarakat, oo ternyata MUI memiliki sudut pandang yang cukup menarik dan bagus. Apalagi kerangkanya meminimilisir perokok, " jelas politisi PKS ini.
Dia mengakui, fatwa MUI memang belum sampai mengarah jauh ke ranah hukum positif. Apalagi untuk sampai pada undang-undang khusus yang melarang rokok.
"Tetapi paling tidak, ada masukan berupa pandangan ulama bahwa ini sangat membahayakan, " katanya.
Sedangkan kalau konsekuensi pada undang-undang, lanjutnya akan dilihat dari berbagai sudut pandang. Nantinya akan berbeda sisi, misalnya dari soal produksi, tenaga kerja, akan ada pro kontra. "Tetapi kali ini, kita harus memberi dukungan besar bagi MUI, " pungkasnya.
Pendapat lain datang dari PP Pemuda Muhammadiyah, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Izzul Muslimin menilai, fatwa tersebut boleh-boleh saja dibuat asalkan dengan didorong oleh pemerintah dengan memotong mata rantai industri rokok tersebut.
"Ya Presiden dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan harus tegas untuk memotong lingkaran setan industri rokok, " ujarnya.
Bagaimana nih rekan rekan semua apa: mendukung, ragu-ragu, atau tidak setuju?
Komentar